Fenomena keragaman
kelompok/aliran yang rentan meletuskan konflik sosial umat bukan hanya terjadi
sekarang ini. Berpuluh abad silam, di zaman klasik ketika perkembangan Islam
mulai signifikan, konfrontasi politik maupun perbedaan pemikiran teologi telah
sukses membidani kelahiran banyak sekte atau aliran (firqah) dalam
Islam. Kilas balik sejarah itu menunjukkan munculnya sebagian aliran dalam
Islam berakar dari pergulatan politik. Klaim-klaim teologis banyak direproduksi
untuk menopang kepentingan sekte politik. Sementara itu, sebagian sekte juga
muncul karena gejolak pemikiran teologi Islam. Perkembangan sekte-sekte di
dalam Islam sekarang ini lebih variatif. Kini bermacam mazhab atau paham muncul
dalam fikih, begitu juga dalam tasawuf. Satu sekte pun melahirkan beberapa
subsekte yang mempraktikkan ajaran-ajaran berlainan.
Berbagai problematika pasca reformasi bagi bangsa Indonesia, pada kenyataannya sangat menyangkut eksistensi perkembangan Islam itu sendiri dan nasib masa depannya; apakah ajaran Islam akan semakin pudar bahkan tersingkir dari percaturan hidup bangsa, ataukah sebaliknya akan terjadi revivalisasi (kebangkitan) Islam atau lahirnya spirit baru kaum beragama di Indonesia. Islam di Indonesia memasuki era reformasi mengalami perkembangan pesat dengan dibuktikan pada jumlah penduduk Muslim yang mencapai >80%. Tetapi dari segi lain, banyak hal yang belum memberi kepuasan; misalnya, dari aspek keberhasilan meningkatkan pemahaman penghayatan, pengalaman, kesadaran, dan wawasan keislaman di kalangan umat Islam itu sendiri.
Yang menjadi kendala sekaligus, salah satu fenomena menarik di Indonesia pasca reformasi kini adalah munculnya da’i-da’i atau mubaligh yang tidak memiliki latar belakang keislaman secara formal. Di samping itu, munculnya kelompok-kelompok “sempalan” yang begitu semarak pasca reformasi merupakan problema tersendiri karena dinamika dari kelompok tersebut begitu tinggi dalam mengembangkan ajaran-ajaran yang ada pada gilirannya berdampak negatif bagi perkembangan Islam. Di antara kelompok-kelompok tersebut ada yang berhasil melakukan proses “Islamisasi” khususnya secara internal meskipun yang disentuh biasanya terbatas pada aspek ritual dan moral. Segi negatif dari kelompok-kelompok ini adalah menyemarakkan kembali eksklusivitas di tubuh Islam yang mestinya sedapat mungkin dihindari agar tidak menimbulkan kesan semakin terpecahnya umat Islam dalam sekte-sekte.
Suatu kenyataan historis
bahwa masalah yang pertama-tama muncul dalam Islam sepeninggalan Nabi Muhammad
SAW 14 abad lalu bukanlah masalah teologi, melainkan justru masalah negara,
walaupun kemudian persoalan negara ini menjelma menjadi persoalan teologi. Problem
mengenai negara dalam Islam ini seperti yang dilukiskan oleh Al-Syahrastani
(479-548 H) sebagai pertengkaran paling besar (al-fitnah al-kubra) di
kalangan umat Islam.
Pada dasarnya, pemikiran politik mengenai hubungan agama dan negara, hingga
detik ini masih menjadi sebuah diskursus yang hangat di kalangan para ahli. Snouck
Hurgronje, salah satu sosiolog paling mutakhir di masanya, kemudian mencoba
mengelaborasi pemikir Islam yang ada di lokus kajian penelitiannya yakni Aceh.
Menurutnya, orang Islam di Indonesia itu penuh damai, namun dia tidak buta
terhadap kemampuan politik fanatisme Islam.
Menurut Myron Weiner,
terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi yang lebih luas
dalam proses politik; Pertama, modernisasi dalam segala bidang kehidupan
yang menyebabkan masyarakat semakin banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan
politik. Kedua, perubahan-perubahan struktur kelas sosial. Masalah siapa
yang berhak berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik menjadi penting
dan mengakibatkan perubahan dalam pola partisipasi politik. Ketiga,
pengaruh kaum intelektual dan komunikasi masa modern. Ide demokratisasi
partisipasi telah menyebar ke bangsa-bangsa baru sebelum mereka mengembangkan
modernisasi dan industrialisasi yang cukup matang. Keempat, konflik
antarkelompok pemimpin politik. Jika timbul konflik antar elite, yang dicari
adalah dukungan rakyat. Terjadi perjuangan kelas menentang melawan kaum
aristokrat yang menarik kaum buruh dan membantu memperluas hak pilih rakyat. Kelima,
keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Meluasnya ruang lingkup aktivitas pemerintah sering merangsang
timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisir akan kesempatan untuk ikut serta
dalam pembuatan keputusan politik.
Berlakunya hukum Islam di
Indonesia telah mengalami pasang surut seiring dengan politik hukum yang
diterapkan oleh kekuasaan Negara. Bahkan di balik itu semua, berakar pada
kekuatan sosial budaya yang berinteraksi dalam proses pengambilan kekuasaan
politik. Namun demikian, hukum Islam telah mengalami perkembangan secara
berkesinambungan, baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur
politik dengan dukungan kekuatan sosial budaya. Sebagai sebuah fakta yang
terjadi pada masyarakat yang telah menerima Islam, semua orang Islam akan terus
menjalankan syariat berdasarkan akidah yang dianutnya.
Transformasi hukum Islam
dalam bentuk perundang-undangan merupakan produk interaksi antar elite politik
Islam (ulama, tokoh ormas, pejabat agama, dan cendekiawan Muslim) dengan elite
kekuasaan yakni kalangan politisi dan pejabat Negara. Persoalan seputar penting
tidaknya syariat Islam dilegalisasikan menjadi hukum nasional merupakan wacana
yang kerap melahirkan perdebatan yang cukup panjang. Pemikiran ke arah itu banyak
disampaikan oleh berbagai kalangan, walaupun dapat dipastikan bahwa pendapat
para ahli tersebut banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor politis, sosiologis,
kultural, ideologi, dan religiusitas.
x
Komentar
Posting Komentar